Langsung ke konten utama

“ UPAYA MEMINIMALISASI BEBAN PAJAK MELALUI TAX PLANNING”


Tugas Mata Kuliah : Manajemen Perpajakan
Disusun Oleh :
  1. Aulia nindy faradilla (1610421093)
  2. Atika fitriati zakiyah (1610421116)
  3. Laely Fitri                  (1610421128)
Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Jember, Angkatan 2016
“ UPAYA MEMINIMALISASI BEBAN PAJAK MELALUI TAX PLANNING”
Definisi  Tax Planning
tax planning merupakan cara untuk memanajemen pajak dalam perusahaan/penghasilannya tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atatu undang-undang perpajakan yang berlaku. Perusahaan yang melakukan tax planning ini untuk memperkecil pajak karena pajak merupakan biaya yang akan mengurangi/ mempengaruhi pendapatan dalam perusahaan sehingga perusahaan berusaha untuk mengurangi / memperkecil pembayaran pajak dengan adanya tax planning.
Jenis-jenis tax planning :
1. Tax planning domestic nasional
            Mrupakan undang-undang pemilihan atas dilaksanakan / tidak pada suatu transaksi.
Contohnya : akan terkena tariff pajak atau tidak?
2. internasional tax planning
            Merupakan tax planning yang memperhatikan undang-undang domestic serta memperhatikan undang-undang perpajakan dari suatu Negara terlibat.
Definisi pajak :
Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.        
Cara membuat tax planning :
 dalam Tax Planning Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar, yaitu :
1. Pergeseran pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
            Contoh : pajak – pajak yang bebannya dapat digeserkan, biasanya pajak penjualan, termasuk Cukai. Cukai tembakau misalnya, dikumpulkan oleh produsen tetapi yang menderita beban pembayaran cukai itu adalah konsumen rokok. Adapun cara menggeserkan beban pajak dengan menaikkan harga dari rokk tersebut. Disini dikatakan bahawa ada pergeseran beban pajak kedepan (Forward Shifting). Seandainya produsen rokok itu tidak berhasil menaikkan harga rokoknya setelah dikenakan cukai tembakau, maka ia akan berusaha menggeser beban pajak itu kebelakang yaitu dengan menekankan harga pembelian inputnya (dalam hal ini tembakau) dari penjual tembakau (petani misalnya). Jadi penggeseran kebelakang ini (backward shifting) merupakan lawan di forward shifting.
Jelasnya perbuatan penggeseran beban pajak adalah perbuatan penghindaran diri dari pembayaran beban pajak yang sifatnya lunak, artinya tidak ada sanksi hukumannya dan banyak orang yang tidak mempersoalkannya. Oleh karenanya, pembuatan penggeseran beban pajak itu tidak dapat kita katakana melanggar hukum.
2. Kapitalisasi, ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
                Contoh : kapitalisasi sering terjadi jika pembeli harta tetap seperti tanah atau gedung dibebani pajak balik nama. Agar beban ini tidak menjadi tanggungan pembeli, maka beban pajak dialihkan kepada penjual. Dengan demikian harga beli harta menjadi berkurang. Kapitalisasi pajak ini bisadikatakan salah satu bentuk pengalihan pajak kebelakang.

3. Transformasi, ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
            Contoh : cara transformasi biasanya dilakukan oleh produsen, sehingga kenaikan harga jual tidak menurunkan pangsa pasarnya supaya keuntungan perusahaan tidak berkurang. Beban pajak yang seharusnya dapat di transfer pada konsumen, dapat di kompensasikan dengan meningkatkan efisiensi perusahaan. Disini pengelakan pajak bukan dengan cara menggeser beban pajak, tapi dengan mengubah pajak (transformasi) kedalam keuntungan yang diperoleh melalui efisiensi produksi. Dengan perkataan lain, meskipun pajak masih ditmbahkan harga jual tetapi pengaruhnya tetap samasaja meskipun pengalihan pajak tidak dilakukan.

4. Tax Evasion, ialah penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan peraturan perpajakan.
            Contoh : kantor wilayah direktorat jendral pajak jJawa Tengah mengendus adanya pengusaha yang menyembunyikan identitas setiap transaksi. Modus ini bertujuan menghindari penguatan pajak. Mereka kebanyakan pengusaha pertambangan di Semarang. Biasanya pengusaha nakal jika membeli bahan tidak mau disebutka identitasnya, jika menemui seperti ini berarti dia berpotensi menghindari pajak. Dirjen pajak tengah menyiapkan sanksi kepada wajib pajak yang menghindari pembayaran pajak “pajak yang harus disetor itu sebenarnya tidak akan membebani pengusaha jika dilakukan secara benar”. Modus lain para pengembleng pajak dengan membuat faktur pembayaran pajak palsu.
            Maka dalam kasus diatas pengusaha dianggap telah melakukan tax evasion dikarenakan para pengusaha melakukan penyembunyian data dan memberi data palsu, sehingga dalam hal ini pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU KUP. Yaitu Udang – Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1993.
5. Tax Avoidance, Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, perusahaan, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak 5-35%.
 Contoh lainnya antara lain dengan cara tidak membeli BBM Premium, diganti dengan energi batubara yang diambil dari sumbernya yang bebas dari PPN dan tidak melalui pembayaran pemungutan PPh Pasal 22 Industri sehingga pembayaran PPh Pasal 22 FINAL BBM dan PPN Premium dapat dihindarkan.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa ada starategi membuat tax palnning yang bisa diambil oleh wajib pajak –terutama badan, dalam usahanya melaksanakan tax planning dengan tujuan mengatur atau dengan kata lain meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Diantara strategi-strategi tersebut ada yang legal maupun ilegal. Untuk strategi-strategi atau cara-cara yang legal –sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, biasanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam dalam undang-undang atau dalam hal ini memanfaatkan celah-celah yang ada dalam undang-undang perpajakan (loopholes ) Strategi-strategi di atas dapat dijelaskan dengan melihat gambar 1 di bawah ini.
Kesimpulan :

Dari gambar diatas dapat disimpulkan tentang strategi penghematan pajak ada dua cara, yang pertama dilakukan secara legal yaitu melakukan perpajakan sesuai dengan aturan atau hukum UUD, yang ke dua melakukan secara ilegal yaitu melakukan perpajakan dengan melanggar ataupun tidak berpacu dengan UUD yang berlaku, sehingga cara ilegal ini menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain.
Daftar pustaka
Kesimpulan : Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=28333



Komentar