Tugas
Mata Kuliah : Manajemen Perpajakan
Disusun
Oleh
:
- Aulia nindy faradilla (1610421093)
- Atika fitriati zakiyah (1610421116)
- Laely Fitri (1610421128)
Prodi Akuntansi, Universitas
Muhammadiyah Jember, Angkatan 2016
“ UPAYA MEMINIMALISASI BEBAN PAJAK MELALUI TAX PLANNING”
Definisi Tax Planning
tax
planning merupakan cara untuk
memanajemen pajak dalam perusahaan/penghasilannya tanpa melakukan pelanggaran
konstitusi atatu undang-undang perpajakan yang berlaku. Perusahaan yang
melakukan tax planning ini untuk memperkecil pajak karena pajak merupakan biaya
yang akan mengurangi/ mempengaruhi pendapatan dalam perusahaan sehingga
perusahaan berusaha untuk mengurangi / memperkecil pembayaran pajak dengan
adanya tax planning.
Jenis-jenis tax planning :
1. Tax planning domestic nasional
Mrupakan undang-undang
pemilihan atas dilaksanakan / tidak pada suatu transaksi.
Contohnya : akan terkena tariff pajak atau tidak?
2. internasional tax planning
Merupakan tax planning
yang memperhatikan undang-undang domestic serta memperhatikan undang-undang
perpajakan dari suatu Negara terlibat.
Definisi pajak
:
Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Undang-Undang
Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib
pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan
penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk
tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Sesuai
dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa
setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di
Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system
self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Cara membuat tax planning :
dalam Tax Planning
Ada
beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak untuk meminimalkan
pajak yang harus dibayar, yaitu :
1. Pergeseran pajak (shifting),
ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak
kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin
sekali tidak menanggungnya.
Contoh : pajak – pajak yang bebannya dapat
digeserkan, biasanya pajak penjualan, termasuk Cukai. Cukai tembakau misalnya,
dikumpulkan oleh produsen tetapi yang menderita beban pembayaran cukai itu
adalah konsumen rokok. Adapun cara menggeserkan beban pajak dengan menaikkan
harga dari rokk tersebut. Disini dikatakan bahawa ada pergeseran beban pajak
kedepan (Forward Shifting). Seandainya produsen rokok itu tidak berhasil
menaikkan harga rokoknya setelah dikenakan cukai tembakau, maka ia akan berusaha
menggeser beban pajak itu kebelakang yaitu dengan menekankan harga pembelian
inputnya (dalam hal ini tembakau) dari penjual tembakau (petani misalnya). Jadi
penggeseran kebelakang ini (backward shifting) merupakan lawan di forward shifting.
Jelasnya perbuatan penggeseran beban pajak adalah perbuatan penghindaran
diri dari pembayaran beban pajak yang sifatnya lunak, artinya tidak ada sanksi
hukumannya dan banyak orang yang tidak mempersoalkannya. Oleh karenanya,
pembuatan penggeseran beban pajak itu tidak dapat kita katakana melanggar
hukum.
2. Kapitalisasi,
ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan
kemudian oleh pembeli.
Contoh : kapitalisasi sering
terjadi jika pembeli harta tetap seperti tanah atau gedung dibebani pajak balik
nama. Agar beban ini tidak menjadi tanggungan pembeli, maka beban pajak
dialihkan kepada penjual. Dengan demikian harga beli harta menjadi berkurang. Kapitalisasi
pajak ini bisadikatakan salah satu bentuk pengalihan pajak kebelakang.
3. Transformasi,
ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung
beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
Contoh : cara transformasi biasanya dilakukan oleh
produsen, sehingga kenaikan harga jual tidak menurunkan pangsa pasarnya supaya
keuntungan perusahaan tidak berkurang. Beban pajak yang seharusnya dapat di
transfer pada konsumen, dapat di kompensasikan dengan meningkatkan efisiensi
perusahaan. Disini pengelakan pajak bukan dengan cara menggeser beban pajak,
tapi dengan mengubah pajak (transformasi) kedalam keuntungan yang diperoleh
melalui efisiensi produksi. Dengan perkataan lain, meskipun pajak masih
ditmbahkan harga jual tetapi pengaruhnya tetap samasaja meskipun pengalihan
pajak tidak dilakukan.
4. Tax Evasion,
ialah penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan peraturan perpajakan.
Contoh : kantor wilayah direktorat
jendral pajak jJawa Tengah mengendus adanya pengusaha yang menyembunyikan
identitas setiap transaksi. Modus ini bertujuan menghindari penguatan pajak. Mereka
kebanyakan pengusaha pertambangan di Semarang. Biasanya pengusaha nakal jika
membeli bahan tidak mau disebutka identitasnya, jika menemui seperti ini
berarti dia berpotensi menghindari pajak. Dirjen pajak tengah menyiapkan sanksi
kepada wajib pajak yang menghindari pembayaran pajak “pajak yang harus disetor
itu sebenarnya tidak akan membebani pengusaha jika dilakukan secara benar”. Modus
lain para pengembleng pajak dengan membuat faktur pembayaran pajak palsu.
Maka dalam
kasus diatas pengusaha dianggap telah melakukan tax evasion dikarenakan para
pengusaha melakukan penyembunyian data dan memberi data palsu, sehingga dalam
hal ini pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU KUP. Yaitu Udang – Undang
Republik Indonesia No.6 Tahun 1993.
5. Tax Avoidance,
Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara
menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya,
perusahaan, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan
dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan
objek pajak PPh pasal 21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak 5-35%.
Contoh lainnya antara lain dengan cara tidak
membeli BBM Premium, diganti dengan energi batubara yang diambil dari sumbernya
yang bebas dari PPN dan tidak melalui pembayaran pemungutan PPh Pasal 22
Industri sehingga pembayaran PPh Pasal 22 FINAL BBM dan PPN Premium dapat
dihindarkan.
Jadi
dapat disimpulkan, bahwa ada starategi
membuat tax palnning yang bisa diambil oleh wajib pajak –terutama
badan, dalam usahanya melaksanakan tax planning dengan tujuan mengatur atau
dengan kata lain meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Diantara
strategi-strategi tersebut ada yang legal maupun ilegal. Untuk strategi-strategi atau
cara-cara yang legal –sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, biasanya
dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam dalam
undang-undang atau dalam hal ini memanfaatkan celah-celah yang ada dalam undang-undang
perpajakan (loopholes ) Strategi-strategi di atas dapat
dijelaskan dengan melihat gambar 1 di bawah ini.
Kesimpulan :
Dari gambar
diatas dapat disimpulkan tentang strategi penghematan pajak ada dua cara, yang
pertama dilakukan secara legal yaitu melakukan perpajakan sesuai dengan aturan
atau hukum UUD, yang ke dua melakukan secara ilegal yaitu melakukan perpajakan
dengan melanggar ataupun tidak berpacu dengan UUD yang berlaku, sehingga cara
ilegal ini menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain.
Daftar
pustaka
Kesimpulan :
Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=28333
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=28333
Komentar
Posting Komentar